JAM-Pidum Menyetujui 17 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
pusat penerangan hukum kejaksaan agung jl. sultan hasanuddin nomor 1 kebayoran baru, jakarta selatan siaran pers nomor: pr – 133/048/k.3/kph.3/02/2024 jam-pidum menyetujui 17 pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice selasa 20 februari 2024, jaksa agung ri melalui jaksa agung muda tindak pidana umum (jam-pidum) dr. fadil zumhana menyetujui 17 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu: tersangka orisman zendrato alias oris dari kejaksaan negeri gunungsitoli, yang disangka melanggar pasal 351 ayat (1) kuhp tentang penganiayaan. tersangka yasozisokhi harefa alias ama zibol dari kejaksaan negeri gunungsitoli, yang disangka melanggar pasal 351 ayat (1) kuhp tentang penganiayaan. tersangka edi fitri adi alias edi bin sabran dari kejaksa ...