JAM-Pidum Menyetujui 18 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
pusat penerangan hukum kejaksaan agung jl. sultan hasanuddin nomor 1 kebayoran baru, jakarta selatan siaran pers nomor: pr – 240/063/k.3/kph.3/03/2024 jam-pidum menyetujui 18 pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice selasa 19 maret 2024, jaksa agung ri melalui jaksa agung muda tindak pidana umum (jam-pidum) dr. fadil zumhana menyetujui 18 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu: tersangka hendra saputra bin mahmud dari kejaksaan negeri banyuasin, yang disangka melanggar pasal 367 ayat (2) kuhp tentang pencurian dalam keluarga. tersangka jamilah binti zakaria dari kejaksaan negeri ogan ilir, yang disangka melanggar pasal 351 ayat (1) kuhp tentang penganiayaan. tersangka pitria binti m. nazir dari kejaksaan negeri ogan ilir, yang ...