JAM-Pidum Menyetujui 4 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Bali
pusat penerangan hukum kejaksaan agung jl. sultan hasanuddin nomor 1 kebayoran baru, jakarta selatan siaran pers nomor: pr – 196/002/k.3/kph.3/03/2025 jam-pidum menyetujui 4 restorative justice, salah satunya perkara pencurian di bali jaksa agung ri melalui jaksa agung muda tindak pidana umum (jam-pidum) prof. dr. asep nana mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 4 (empat) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) pada senin 3 maret 2025. adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka mohammad azka murtadho alias aka dari kejaksaan negeri karangasem, yang disangka melanggar pasal 362 kuhp tentang pencurian kronologi bermula pada hari sabtu tanggal 1 febru ...