JAM-Pidum Menyetujui 7 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Kutai Kartanegara
pusat penerangan hukum kejaksaan agung jl. sultan hasanuddin nomor 1 kebayoran baru, jakarta selatan siaran pers nomor: pr – 632/059/k.3/kph.3/07/2025 jam-pidum menyetujui 7 restorative justice, salah satunya perkara kekerasan dalam rumah tangga di kutai kartanegara jaksa agung ri melalui jaksa agung muda tindak pidana umum (jam-pidum) prof. dr. asep nana mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 7 (tujuh) dari 9 (sembilan) permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) pada senin, 21 juli 2025. salah satu perkara yang disetujui berasal dari kejaksaan negeri kutai kartanegara terhadap tersangka akbar amin bin hamile, yang disangka melanggar pasal 44 ayat (1) atau ayat (4) jo. pasal 5 huruf a undang-undang ri nomor 23 tahun 2 ...