JAM-Pidum Menyetujui Restorative Justice Atas Perkara Penganiayaan di Lebong Bengkulu
pusat penerangan hukum kejaksaan agung jl. sultan hasanuddin no. 1 kebayoran baru, jakarta selatan siaran pers nomor: pr – 654/081/k.3/kph.3/07/2025 jam-pidum menyetujui restorative justice atas perkara penganiayaan di lebong bengkulu jaksa agung ri melalui jaksa agung muda tindak pidana umum (jam-pidum) prof. dr. asep nana mulyana memimpin ekspose virtual pada senin 28 juli 2025, dalam rangka menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka pauzi nanjaya alias pauzi bin mardinus, dari kejaksaan negeri lebong yang disangka melanggar pasal 351 ayat (1) kuhp tentang penganiayaan. perkara ini terjadi pada 12 januari 2025 saat tersangka dan korban rivaldo mahendra terlibat pertengkaran akibat pembubaran balap liar di desa tabeak blau dua. te ...