JAM-Pidum Menyetujui 2 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Kekerasan Terhadap Anak di Flores Timur
pusat penerangan hukum kejaksaan agung jl. sultan hasanuddin nomor 1 kebayoran baru, jakarta selatan siaran pers nomor: pr – 708/032/k.3/kph.3/08/2025 jam-pidum menyetujui 2 restorative justice, salah satunya perkara kekerasan terhadap anak di flores timur jaksa agung ri melalui jaksa agung muda tindak pidana umum (jam-pidum) prof. dr. asep nana mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 2 (dua) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) pada selasa, 12 agustus 2025. salah satu perkara yang disetujui penyelesaiannya melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka aloysius dalo odjan alias jeri dan tersangka marianus liufung lusanto alias jonli dari kejaksaan negeri flores timur, yang disangka melanggar ...