Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkoba
pusat penerangan hukum kejaksaan agung jl. sultan hasanuddin no. 1 kebayoran baru, jakarta selatan siaran pers nomor: pr – 458/088/k.3/kph.3/02/2025 jaksa agung muda tindak pidana umum menyetujui 3 pengajuan restorative justice dalam tindak pidana narkoba jaksa agung melalui melalui jaksa agung muda tindak pidana umum (jam-pidum) prof. dr. asep nana mulyana menyetujui 3 (tiga) pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan restorative justice (keadilan restorative) dalam tindak pidana narkotika pada ekspose perkara yang diselenggarakan pada rabu, 28 mei 2025. adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu: ? tersangka i juniardi bin jalaludin, tersangka ii sayipudin bin wirya dan tersangka iii agus susilo bin mukri dari kejaksaan negeri ja ...