Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

 

SIARAN PERS

Nomor: PR – 850/008/K.3/Kph.3/10/2025

 

 

Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang Saksi

Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

 

 

Jumat 3 Oktober 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 (delapan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, berinisial:

  1. LS selaku Direktur Pengembalian Risiko Kredit BRI tahun 2012.
  2. IGE selaku Direktur Eksekutif LPEI tahun 2012.
  3. GNW selaku Mantan Pemimpin Grup Risiko Kredit Bank DKI tahun 2020.
  4. SPR selaku Karyawan Swasta.
  5. ATS selaku Direktur Bisnis Konsumer BRI tahun 2012.
  6. BK selaku Kadiv DBU BRI tahun 2017.
  7. AFCB selaku Wakadiv ARK BRI tahun 2017.
  8. SAA selaku Direktur Bisnis Konsumer BRI tahun 2012.

Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk. 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

 

Jakarta, 3 Oktober 2025

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan 

Hp. 085778764196

Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan