Penyitaan Aset Tanah Senilai Rp510 Miliar Milik Tersangka ISL Perkara Pemberian Kredit PT Sritex
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
SIARAN PERS
Nomor: PR – 796/031/K.3/Kph.3/09/2025
Penyitaan Aset Tanah Senilai Rp510 Miliar
Milik Tersangka ISL
Perkara Pemberian Kredit PT Sritex
Tim Penyidik Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) beserta entitas anak usaha, telah melaksanakan penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap sejumlah aset milik Tersangka ISL. Penyitaan ini dilakukan pada Rabu 10 September 2025 yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyitaan aset tersebut didasarkan pada:
- Penetapan Izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor: 203/PenPid.B-SITA/2025/PN Skh tanggal 8 Agustus 2025.
- Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: 261/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025.
Adapun aset yang dilakukan penyitaan yakni:
- 57 bidang tanah hak milik atas nama Iwan Setiawan alias Iwan Setiawan Lukminto di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung, Kabupaten Sukoharjo.
- 94 bidang tanah atas nama Megawati (istri Iwan Setiawan alias Iwan Setiawan Lukminto) di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.
- 1 bidang tanah Hak Guna Bangunan atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Kelurahan Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo.
Penyitaan dan pemasangan plang sita juga akan dilakukan secara bertahap terhadap aset milik tersangka di beberapa wilayah dengan rincian:
- Kabupaten Sukoharjo: 152 bidang tanah, total luas 471.758 m²
- Kota Surakarta: 1 bidang tanah, luas 389 m²
- Kabupaten Karanganyar: 5 bidang tanah, luas 19.496 m²
- Kabupaten Wonogiri: 6 bidang tanah, luas 8.627 m²
Total keseluruhan aset yang disita mencapai 500.270 m² atau setara dengan 50,02 hektare.
Nilai estimasi aset yang disita di empat lokasi tersebut diperkirakan sekitar Rp510.000.000.000,- (lima ratus sepuluh miliar rupiah).
Penyitaan ini merupakan langkah tegas Kejaksaan Agung dalam rangka penyelamatan aset dan pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
Jakarta, 11 September 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan
Hp. 085778764196
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id