Jaksa Agung RI Terima Kunjungan Ketua Komisi Yudisial Bahas Proses Hukum Tiga Oknum Hakim PN Surabaya
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
SIARAN PERS
Nomor: PR – 940/026/K.3/Kph.3/11/2024
Jaksa Agung RI Terima
Kunjungan Ketua Komisi Yudisial
Bahas Proses Hukum
Tiga Oknum Hakim PN Surabaya
Kejaksaan Agung, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan Ketua Komisi Yudisial RI Amzulian Rifai pada Selasa 12 November 2024 di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. Kunjungan tersebut merupakan rapat koordinasi dalam rangka tindaklanjut proses hukum dari tiga oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Seperti diketahui, proses hukum yang sedang ditangani Kejaksaan Agung ialah perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur, yang melibatkan tiga oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang ditetapkan sebagai Tersangka yaitu ED, HH, dan M.
Dalam keterangannya, Ketua Komisi Yudisial menyampaikan bahwa sebelumnya Komisi Yudisial telah menyatakan tindakan yang dilakukan oleh ketiga oknum hakim tersebut adalah pelanggaran etik berat. Atas dasar itu, Komisi Yudisial merekomendasikan ketiga hakim tersebut untuk dipecat jauh sebelum dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Untuk melanjutkan proses tersebut, telah dibentuk Majelis Kehormatan Hakim (MHK) atas usul Komisi Yudisial atau Mahkamah Agung. MKH tersebut terdiri dari 3 (tiga) orang Hakim Agung dan 4 (empat) orang anggota Komisi Yudisial.
Adapun kunjungan kali ini merupakan upaya menjalankan komitmen Presiden Prabowo Subianto dari salah satu misi Asta Cita-nya yaitu memperkuat reformasi hukum. Hal itu bisa dicapai melalui koordinasi yang baik antar lembaga penegak hukum. (K.3.3.1)
Jakarta, 12 November 2024
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan
Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id