Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

SIARAN PERS
Nomor: PR – 555/092/K.3/Kph.3/06/2025


Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi
Terkait Perkara 
Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek


Selasa 24 Juni 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022, berinisial:
FTR selaku Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Biro PKLN Kemendikbudristek tahun 2019.
HDR selaku Ketua Tim Sertifikasi TKDN pada Pusat Peningkatan Pengangguan Produk Dalam Negeri Kementerian Perindustrian RI..
Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022. 
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Jakarta, 24 Juni 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM



Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan 
Dr. Andrie Wahyu.Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan 
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan