Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

 PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

SIARAN PERS
Nomor: PR – 454/084/K.3/Kph.3/05/2025


Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang Saksi
Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina


Selasa 27 Mei 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 (delapan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:
⦁    ABP selaku Manager Key Account Industri PT Pertamina (Persero) periode 2018 s.d. 2021.
⦁    AS selaku Direktur Niaga PT Pertamina International Shipping (PIS).
⦁    JVB selaku Department Head Sector Shipping Industry 2 Bank Mandiri.
⦁    ARI selaku Risk Management Bank Mandiri.
⦁    FM selaku Group Head Commercial Banking 3.
⦁    TPM selaku Pegawai Kantor KPP Minyak dan Gas Bumi.
⦁    HW selaku SVP ISC tahun 2019 s.d. 2021 PT Pertamina (Persero).
⦁    DS selaku VP Crude & Product Trading ISC PT Pertamina (Persero).
Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk. 
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Jakarta, 27 Mei 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan 
Dr. Andrie Wahyu.Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan 
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

Bagikan tautan ini

Mendengarkan