Kejaksaan Agung Memeriksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara SuapGratifikasi PN Jakarta Pusat
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
SIARAN PERS
Nomor: PR – 392/022/K.3/Kph.3/05/2025
Kejaksaan Agung Memeriksa 7 Orang Saksi
Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat
Rabu 7 Mei 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 (tujuh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berinisial:
- MY selaku Sekretaris Pribadi Keuangan Tersangka AR.
- IK dari Direktur Bisnis Support Law Firm AALF.
- AA selaku Direktur PT Caputra Mitra Sejati.
- AA selaku Kepala Kantor KSOP Kelas III Pelabuhan Sunda Kelapa.
- SHT selaku Plt. Sekjen Kementerian Perdagangan RI.
- DVD selaku Direktur CV Jevera.
- BK selaku Kadiv KYC & KYV PT Asuransi Central Asia.
Adapun tujuh orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)
Jakarta, 7 Mei 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan
Dr. Andrie Wahyu.Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id