Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Tersangka dan 2 Orang Saksi Terkait Perkara Tipikor Suap danatau Gratifikasi Penanganan Perkara Terpidana Ronald Tannur

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

 

SIARAN PERS

Nomor: PR – 1026/020/K.3/Kph.3/12/2024

 

 

Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Tersangka dan 2 Orang Saksi 

Terkait Perkara Tipikor Suap dan/atau Gratifikasi

Penanganan Perkara Terpidana Ronald Tannur

 

 

Kejaksaan Agung, Jakarta – Rabu 4 Desember 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa Tersangka LR dan 2 (dua) orang saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur, berinisal:

PW selaku Direktur PT Golden Trimulia Valasindo.

FRT selaku Anak Tersangka MW. 

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur atas nama Tersangka MW. 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

 

Jakarta, 4 Desember 2024

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

 

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi 

M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan 

Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan 

Hp. 081272507936

Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

Bagikan tautan ini

Mendengarkan