Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Pembunuhan
Penyidik Kepolisian telah menyerahkan tersangka berinisial A.S. beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, yakni Syahrul, S.H. dan Abiyu Ilham Hafid, S.H.
Tersangka A.S. diduga keras telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan dilaksanakannya penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersebut, maka tanggung jawab penanganan perkara secara resmi beralih dari Penyidik Kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya dilakukan penuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan berkas perkara yang disampaikan oleh penyidik, diperoleh alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa tersangka A.S. diduga keras telah melakukan tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah lahan kosong di kawasan Bintaro Jaya Sektor 7, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, dengan pelaku diketahui bekerja sebagai pengamen jalanan.
Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menegaskan komitmennya untuk menangani perkara secara profesional, transparan, dan berintegritas, guna mewujudkan penegakan hukum yang adil dan berkeadilan bagi masyarakat.