5 Orang Diperiksa sebagai Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

5 Orang Diperiksa sebagai Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Senin(10/11/2025), telah memeriksa 45(empat) orang saksi. Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.

Tim Penyidik menjelaskan bahwasannya para saksi yang diperiksa tersebut diantaranya berinisial:

  1. CA selaku Karyawan Swasta.
  2. AS selaku GM Logistic and Inventory PT Sritex Tbk tahun 2015 – 2024.
  3. RUD selaku Head of Cost Accounting PT Sritex Tbk tahun 2024.
  4. J selaku Manager Cost Accounting PT Sritex Tbk tahun 2001 – 2025.
  5. MF selaku Staff Purchasing PT Sritex Tbk.

Adapun kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk.

Tim Penyidik juga menjelaskan bahwasannya pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi tersebut, dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara  perkara yang dimaksud.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan