Kejaksaan Agung Memeriksa 11 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
SIARAN PERS
Nomor: PR – 691/015/K.3/Kph.3/08/2025
Kejaksaan Agung Memeriksa 11 Orang Saksi
Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina
Rabu 6 Agustus 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 11 (sebelas) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:
YP selaku Manager Commercial Contract & Settlement Integrated Supply Chain tahun 2018 s.d. 2021.
HS selaku VP Supply Chain Planning PT Pertamina (Persero) periode Maret 2024 s.d. sekarang.
SS selaku Manager Fuel Operation & Optimization Kantor Pusat PT Pertamina 4 Agustus 2017 s.d. 31 Oktober 2019.
LSH selaku Manager Product Trading ISC periode 2017 s.d. September 2020/Manager SCMDM pada Direktorat Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero).
MW selaku Manager Planning & Controlling PT Pertamina (Persero) periode 1 Juli 2019 s.d. 30 November 2020.
AEU selaku Manager Contract & Settlement PT Pertamina Patra Niaga.
AB selaku VP Crude and Product Trading Commercial (CPTC) pada Integrated Supply Chain tahun 2019 s.d. 2020.
AFU selaku Senio Commercial I Officer PT Pertamina International Shipping.
AYM selaku Koordinator Pengawasan BBM pada BPH Migas.
MN selaku Senior Vice President Exxon Mobil Cepu Limited.
IB selaku Group Head CRM tahun 2014 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero).
Adapun sebelas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Jakarta, 6 Agustus 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan
Hp. 085778764196
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id