Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara  Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

SIARAN PERS
Nomor: PR – 692/016/K.3/Kph.3/08/2025


Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang Saksi
Terkait Perkara 
Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek


Rabu 6 Agustus 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 (enam) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022, berinisial:
AS selaku Direktur PT Complus Sistem Solusi.
RCG selaku Vice President of Accounting and Consolidation PT GoTO Gojek Tokopedia, Tbk.
KBA selaku Pemimpin Manfaat PT Go-Jek Indonesia.
AS selaku Direktur PT Aplikasi Karya Anak Bangsa tahun 2020.
HD dari pihak PT Samafitro.
MA selaku Direktur PT Tixpro Informatika Megah tahun 2020.
LN selaku Presiden Direktur PT Acer Indonesia.
RG selaku Direktur Produksi PT Acer Indonesia.
Adapun delapan orang saksi yang diperiksa berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022 atas nama Tersangka MUL. 
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Jakarta, 6 Agustus 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM



ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan 
Hp. 085778764196
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.i

 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan