Kejaksaan Agung Memeriksa 12 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Kejaksaan Agung Memeriksa 12 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

SIARAN PERS
Nomor: PR – 688/012/K.3/Kph.3/08/2025


Kejaksaan Agung Memeriksa 12 Orang Saksi
Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina


Selasa 5 Agustus 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 12 (dua belas) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:
TSHS selaku Manager Performance & Quality Kantor Pusat PT Pertamina Patra Niaga (September 2024 s.d. sekarang).
AS selaku Direktur Keuangan PT Pertamina Patra Niaga.
IS selaku Manager Trading Analysist & Development (TAD) pada PT Pertamina Patra Niaga periode Agustus 2021 s.d. November 2024.
MKA selaku Direktur SDM dan Penunjang PT Pertamina Patra Niaga sejak Maret 2022 s.d. saat ini.
NAL selaku VP Controller PT Pertamina Patra Niaga tahun 2024 s,d, sekarang.
WB selaku Sr. Account Manager II Government Sales PT Pertamina International Shipping.
WA selaku Manager Komersial PT Pertamina Hulu Rokan.
IM selaku Manager Oil Commercial International Medco E&P Indonesia.
ISK selaku Direktur PT Bumi Siak Pusako.
TR selaku Junior Account Officer Divisi RM BRI tahun 2014.
IH selaku Pemimpin Cabang PT BRI Multifinance Indonesia Menara Brilian Gatot Subroto.
SU selaku Manager Domestic Sourcing and Petrochemical Trading PT Pertamina Patra Niaga.
Adapun dua belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk. 
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Jakarta, 5 Agustus 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM



ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan 
Hp. 085778764196
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan