Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Remyzard Adi Putra Perkara Penipuan

Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Remyzard Adi Putra Perkara Penipuan

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

SIARAN PERS
Nomor: PR – 674/101/K.3/Kph.3/07/2025


Tim SIRI Kejaksaan Agung
Berhasil Amankan DPO Remyzard Adi Putra
Perkara Penipuan


Kamis, 31 Juli 2025 bertempat di Jl. Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DK Jakarta. 
Identitas Buronan yang diamankan, yaitu: 
Nama/Inisial     : Remyzard Adi Putra
Tempat lahir     : Jakarta
Usia/Tanggal lahir     : 31 Tahun / 1 Juni 1991
Jenis kelamin     : Laki-laki
Kewarganegaraan    : Indonesia
Agama    : Islam
Pekerjaan    : Karyawan Swasta 
Alamat    : Jl. Bank V Dalam Nomor 15 RT 004/RW 007 Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan 

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 455K/Pid/2021 tanggal 19 Mei 2021, Terpidana Remyzard Adi Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Oleh karena perbuatannya, yang bersangkutan dijatuhi dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan.
Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses lebih lanjut. 
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. 


Jakarta, 31 Juli 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM



ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi 
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H.. / Kabid Media dan Kehumasan 
Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan 
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

Bagikan tautan ini

Mendengarkan