Kejaksaan Agung Memeriksa 16 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
SIARAN PERS
Nomor: PR – 642/069/K.3/Kph.3/07/2025
Kejaksaan Agung Memeriksa 16 Orang Saksi
Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex
Rabu 23 Juli 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 16 (enam belas) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, berinisial:
SR selaku Pemimpin Divisi Hukum Korporat dan Perkreditan Bank DKI.
JFT selaku Arranger Sindikasi Tahun 2012.
DM selaku IVES Law Office.
RMN selaku Kantor Hukum Maja selaku Kuasa Hukum PT Sritex.
KL selaku Wakil Kepala Divisi DBU BRI.
PBW selaku Pemimpin Grup Hukum Bank DKI.
YK selaku Pemimpin Divisi Hukum Korporat dan Perkreditan Bank DKI.
MM selaku Pemimpin Divisi Hukum.
GM selaku Pemimpin Divisi Penyelesaian dan Penyelamatan Kredit.
NL selaku Divisi Hukum.
DR selaku General Manager Accounting PT Sritex.
CM selaku Divisi Administrasi Kredit Bank DKI.
SH selaku IVES Law Office.
PRP selaku Officer Kredit Risk Korporasi Bank BJB tahun 2020.
NA selaku Analis Sindikasi tahun 2010 dan Manager Sindikasi Bank BNI tahun 2014.
NDS selaku Grup Kebijakan Tata Kelola Bank DKI.
Adapun enam belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Jakarta, 23 Juli 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan
Dr. Andrie Wahyu.Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id