Kejaksaan Agung Memeriksa 9 Orang Saksi Terkait Perkara  Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Kejaksaan Agung Memeriksa 9 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

SIARAN PERS
Nomor: PR – 632/059/K.3/Kph.3/07/2025


Kejaksaan Agung Memeriksa 9 Orang Saksi
Terkait Perkara 
Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek


Senin 21 Juli 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 9 (sembilan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022, berinisial:
STN selaku Sekretaris Dirjen Paud, Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2018 s.d. 2023.
HK selaku Direktur SD pada Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2018 s.d. 2020 & Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020.
PDP selaku Direktur SD pada Dirjen Pendidikan Dasasr dan Menengah Kemendikbudristek tahun 2019 s.d. 2020 & Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020.
AF selaku Guru pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat & Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020.
SK selaku Guru pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat & Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020.
IS selaku Dosen STMIK Jabar & Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020.
SBY selaku Inspektur II Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek & Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020.
GH selaku Auditor Ahli Madya Inspektorat Investigasi Kemendikbudristek tahun 2020 & Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020.
JDS selaku Notaris.
Adapun sebelas orang saksi yang diperiksa berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022. 
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Jakarta, 21 Juli 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM



ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan 
Dr. Andrie Wahyu.Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan 
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

Bagikan tautan ini

Mendengarkan