Kajati Sulsel Agus Salim Terima Kunjungan Mahasiswa IPPS UIN Alauddin Makassar, Kenalkan Tugas dan Wewenang Kejaksaan
KEJATI SULSEL, Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Agus Salim, menerima kunjungan silaturahmi dari Ikatan Pegiat Peradilan Semu Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar di Kejati Sulsel, Rabu (25/6/2025).
Kunjungan pengurus IPPS Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar periode 2024-2025 ini dalam rangka mempelajari lebih dalam tentang tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam sambutannya, Kajati Agus Salim menyampaikan apresiasi dan kebanggaannya atas antusiasme para mahasiswa hukum dalam mengenal lebih dekat lembaga Kejaksaan. Ia menjelaskan bahwa Kejaksaan adalah lembaga negara yang memiliki kewenangan melakukan penuntutan di pengadilan, serta memiliki tugas penting lainnya seperti melaksanakan putusan dan penetapan hakim.
"Kejaksaan punya banyak bidang kerja, antara lain: bidang pembinaan, intelijen, pidana umum, pidana khusus, pidana militer, perdata dan tata usaha negara (Datun), pengawasan, serta pemulihan aset," terang Agus Salim.
Ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan dapat melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana khusus, seperti korupsi, pencucian uang (money laundering), dan pelanggaran Hak Asasi Manusia berat.
Agus Salim menekankan bahwa Kejaksaan memiliki peran strategis sebagai pengendali perkara (dominuz litis) dalam sistem peradilan pidana. "Jaksa yang menentukan apakah suatu perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan atau tidak," ujarnya.
Di hadapan para mahasiswa, Kajati juga membagikan pandangannya soal peran penting hukum dalam kehidupan manusia.
"Saya bangga memilih disiplin ilmu hukum. Sejak manusia lahir, hukum sudah ada, dan sampai akhir hayat, hukum akan tetap ada. Hukum adalah soal keadilan, yang tak bisa digantikan oleh mesin atau teknologi," tegasnya.
Lebih lanjut, Kajati menyampaikan bahwa seorang jaksa harus memiliki integritas, kejujuran, empati, dan kepedulian. "Jaksa melindungi hak-hak negara dan juga hak-hak warga negara," kata Agus Salim yang telah berkarier di Kejaksaan selama 34 tahun.
Pada kesempatan tersebut, Kajati juga memperkenalkan konsep restorative justice, yaitu penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan dengan prinsip mengembalikan keadaan kepada semula melalui kesepakatan dan saling memaafkan.
"Kejati Sulsel menjadi salah satu pelaksana RJ Mandiri. Sepanjang tahun 2025 ini, sudah ada 65 perkara yang diselesaikan melalui pendekatan restorative justice di Sulawesi Selatan," ungkapnya.
Kunjungan ini diakhiri dengan dialog interaktif, di mana para mahasiswa mendapatkan kesempatan bertanya langsung kepada Kajati seputar praktik-praktik hukum dan tantangan dalam penegakan keadilan di Indonesia.