Kejaksaan Agung Memeriksa 12 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex
Selasa 24 Juni 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 12 (dua belas) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, berinisial:
VR selaku Staf Keuangan PT Sritex.
AW dari Aji Wijaya & Co.
PRM selaku Direktur Utama PT Rayon Utama Makmur.
AP selaku Kasubdit Penyelesaian Kredit Bank Jateng.
IG selaku Risk Analis tahun 2017 LPEI.
AH selaku Direktur PT Perusahaan Dagang Djohar.
IM selaku Direktur PT Adikencana Mahkotabuana.
BRN selaku Kepala Wilayah BJB Solo.
GP selaku Anggota Komite Kredit Bank BJB.
RP selaku Pimpinan Wilayah 5 Bank BJB.
AN selaku Official Operasional Kredit Bank BJB.
JCH selaku Direktur PT Sari Warna Asli Tekstil Industry.
Adapun dua belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.