8 Orang Diperiksa Sebagai Saksi, Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Pemeriksaan ini dilakukan pada hari Jumat (16/05/2025) dengan memeriksa 8 (delapan) orang sebagai saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.
Para saksi yang diperiksa pada hari ini yaitu diantaranya berinisial:
⦁ WB selaku Sr Manager Crude and Prod Log. Operational PT Kilang Pertamina Internasional (KPI).
⦁ STH selaku Direktur SDM dan Penunjang Bisnis PT PSI/Plt. Direktur Utama PT PSI.
⦁ TT selaku Direktur PT AKR Corporindo Tbk tahun 2021.
⦁ EH selaku VP Sales Operation PT Pertamina (Persero) Tbk.
⦁ TN selaku SVP ISC PT Pertamina (Persero).
⦁ NT selaku Direktur Keuangan PT Thiess Contractors Indonesia.
⦁ AR selaku Key Account PT Pertamina (Persero) periode 2019 s.d. 2021.
⦁ PJ selaku Manager Trading Support PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021.
"Ke 8 (delapan) orang yang diperiksa sebagai saksi pada hari ini. Merupakan saksi dalam dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk. Selain itu pemeriksaan saksi juga dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.", jelas Direktorat Penyidikan.