Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara TPPU SuapGratifikasi PN Jakarta Pusat

Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara TPPU SuapGratifikasi PN Jakarta Pusat

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

 

SIARAN PERS

Nomor: PR – 384/014/K.3/Kph.3/05/2025

 

 

Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi

Terkait Perkara TPPU Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

 

 

Selasa 6 Mei 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi, terkait dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun saksi yang diperiksa berinisial IP selaku Contact Center Specialist PT Bank Jago,  terkait dengan penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

 

Jakarta, 6 Mei 2025

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

 

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan 

Dr. Andrie Wahyu.Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan

Hp. 081272507936

Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan