Kejaksaan Agung Memeriksa 9 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula

Kejaksaan Agung Memeriksa 9 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

 

SIARAN PERS

Nomor: PR – 174/106/K.3/Kph.3/02/2025

 

 

Kejaksaan Agung Memeriksa 9 Orang Saksi

Terkait Perkara Impor Gula

 

 

Selasa 25 Februari 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 9 (sembilan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016, berinisial:

FN selaku Manager Sales pada PT Makassar Tene.

EW selaku Manager Accounting PT Makassar Tene.

NAS selaku Manager Pemasaran PT Dharmapala Usaha Sukses.

AGST selaku Manager Accounting PT Duta Sugar International dan PT Jawamanis Rafinasi.

VI selaku Factory Manager PT Duta Sugar International.

WNR selaku Factory Manager PT Jawamanis Rafinasi.

EC selaku Manager Impor pada PT Sentra Usahatama Jaya.

RT selaku VP Sales Marketing Samora Group.

GW selaku Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Perindustrian Mantan Kasubdit Tebu dan Pemanis lainnya pada Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI.

Adapun sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama Tersangka TWN dkk. 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

 

Jakarta, 25 Februari 2025

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

 

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan 

Dr. Andrie Wahyu.Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan 

Hp. 081272507936

Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

Bagikan tautan ini

Mendengarkan