Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Perkeretaapian Medan
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
SIARAN PERS
Nomor: PR – 924/010/K.3/Kph.3/11/2024
Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi
Terkait Perkara Perkeretaapian Medan
Kejaksaan Agung, Jakarta – Kamis 7 November 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023, berinisial:
- SW selaku Kepala Biro Perencanaan pada Kementerian Perhubungan.
- SS selaku Kasubdit Kelaikan Saran Wilayah I Direktorat Jenderal Perkeretaapian Medan pada Kementerian Perhubungan.
- AH selaku Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Perencanaan Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan.
- MC selaku PPK Kegiatan Perencanaan DED – BL Pekerjaan DED Jembatan, Depo, Persinyalan Telekomunikasi.
Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023 atas nama Tersangka PB.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)
Jakarta, 7 November 2024
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan
Dr. Andrie Wahyu.Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id