Kejaksaan Agung Memeriksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula

Kejaksaan Agung Memeriksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

 

SIARAN PERS

Nomor: PR – 019/019/K.3/Kph.3/01/2025

 

 

Kejaksaan Agung Memeriksa 7 Orang Saksi

Terkait Perkara Impor Gula

 

 

Kejaksaan Agung, Jakarta – Kamis 9 Januari 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 (tujuh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016, berinisial:

SRD selaku Staf Khusus Menteri Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016.

MAH selaku Staf Makassar Tene.

UAW selaku Staf PT Permata Dunia Sukses Utama.

EC selaku Staf PT Medan Sugar Industri.

HS selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya tahun 2016.

IS selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industri tahun 2016.

HAT selaku Direktur PT Sugar International tahun 2016.

Adapun ketujuh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama Tersangka TTL dkk. 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

 

 

Jakarta, 8 Januari 2025

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

 

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan 

Dr. Andrie Wahyu.Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan 

Hp. 081272507936

Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

Bagikan tautan ini

Mendengarkan