Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula

Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

 

SIARAN PERS

Nomor: PR – 1074/068/K.3/Kph.3/12/2024

 

 

Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi

Terkait Perkara Impor Gula

 

 

Kejaksaan Agung, Jakarta – Selasa 17 Desember 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 (enam) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016, berinisial:

ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama.

TSEP selaku Direktur PT Makassar Tene.

RK selaku Chef Legal Officer Makassar Tene.

ABS selaku Mantan Direktur PT Angels Product tahun 2015 s.d. 2016.

TWNG selaku Direktur Utama PT Angels Product.

AM selaku Penata Kelola Ahli Muda pada BKPM.

Adapun keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama Tersangka TTL dkk. 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

 

 

Jakarta, 17 Desember 2024

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

 

 

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan 

Dr. Andrie Wahyu.Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan 

Hp. 081272507936

Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

Bagikan tautan ini

Mendengarkan