1 Orang Diperiksa Sebagai Saksi, Terkait dengan Perkara Tol Japek
Jakarta – Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Pemeriksaan tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Senin(23/09/2024).
Tim Penyidik menjelaskan bahwasannya pemeriksaan yang dilakukan pada hari ini terkait dengan perkara tersebut dilakukan dengan memeriksa 1 (satu) orang saksi yang merupakan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast periode 2021 s.d. saat ini.
"Adapun saksi yang diperiksa berinisial FXPR selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast periode 2021 s.d. saat ini", jelas Tim Penyidik. Senin(23/09)
Tim Penyidik menjelaskan bahwasannya pemeriksaan tersebut dilakukan terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DP.