Penahanan Tersangka P Mantan Kajari Enrekang Terkait Dugaan Penerimaan Uang Perkara BAZNAS
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
SIARAN PERS
Nomor: PR – 988/033/K.3/Kph.3/12/2025
Penahanan Tersangka P
Mantan Kajari Enrekang Terkait Dugaan
Penerimaan Uang Perkara BAZNAS
Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penahanan terhadap Tersangka P selaku Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, terkait perkara dugaan pidana penerimaan uang sebesar Rp840.000.000 dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) pada Senin 22 Desember 2025.
Penahanan Tersangka P dilakukan setelah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, dokumen surat dan petunjuk, serta barang bukti yang diperoleh, Tersangka P dijerat dengan sangkaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka P dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak 22 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Kejaksaan Agung.
Jakarta, 23 Desember 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Tri Sutrisno S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan
Hp. 081347660115
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id