Kejaksaan Agung Memeriksa 11 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

 

SIARAN PERS

Nomor: PR – 845/003/K.3/Kph.3/10/2025

 

 

Kejaksaan Agung Memeriksa 11 Orang Saksi

Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

 

 

Rabu 1 Oktober 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 11 (sebelas) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, berinisial:

  1. IKI selaku Karyawan ADK Bank DKI.
  2. PD selaku Admin Kredit Pencairan PT Bank DKI tahun 2020.
  3. ENJ selaku GM Golden Nusa Travel.
  4. AS selaku Direktur Bisnis Kelembagaan BRI tahun 2012.
  5. FS selaku Junior AO Bank BRI.
  6. DK selaku Direktur Bisnis UMKM BRI tahun 2012.
  7. PS selaku Analis 1 CRM Bank BRI.
  8. PP selaku Junior AO DBU Bank BRI.
  9. RTPS selaku Pemimpin Kelompok Unit Sindikasi.
  10. MC selaku Group Head Bank BRI.
  11. AMD selaku Tim Teknis PT Provalindo Nusa.

Adapun sebelas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk. 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

 

Jakarta, 1 Oktober 2025

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan 

Hp. 085778764196

Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan