Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

 

SIARAN PERS

Nomor: PR – 832/067/K.3/Kph.3/09/2025

 

 

Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang Saksi

Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

 

 

Senin 29 September 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 (delapan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, berinisial:

  1. MA selaku Staf Keuangan PT Sritex.
  2. SR selaku Pimpinan Divisi Kelompok dan Perkreditan PT Bank DKI tahun 2020.
  3. HGI selaku Kredit/Pembiayaan Menengah dan Treasuri PT Bank DKI tahun 2020.
  4. ISK selaku Group Head DBU Bank BRI.
  5. HSA selaku Wakil Ketua Divisi RM Bank BRI.
  6. AFCB selaku Wakil Kepala Divisi ARK BRI tahun 2017.
  7. DH selaku Group Head Bank BRI.
  8. ERP selaku Karyawan BUMN/Treasury Sales Bank BRI tahun 2020 s.d. saat ini.

Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk. 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

 

Jakarta, 29 September 2025

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan 

Hp. 085778764196

Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan