Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Elisabeth Riski Dwi Perkara Pidana Penggelapan dalam Jabatan

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

 

SIARAN PERS

Nomor: PR – 817/052/K.3/Kph.3/09/2025

 

 

Tim SIRI Kejaksaan Agung

Berhasil Amankan DPO Elisabeth Riski Dwi 

Perkara Pidana Penggelapan dalam Jabatan

 

 

Jumat 19 September 2025 bertempat di Jl. Rasamala Utara III Nomor 166, Srondol Wetan, Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kota Semarang. 

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu: 

Nama/Inisial ​: Elisabeth Riski Dwi Pantiani

Tempat lahir ​: Semarang

Usia/Tanggal lahir ​: 39 Tahun/12 Oktober 1985

Jenis kelamin ​: Perempuan

Kewarganegaraan​: Indonesia

Agama​: Kristen

Pekerjaan​: Mantan Karyawan PT Eka Prima Graha

Alamat​: Jl. Perintis Kemerdekaan H-4, RT 01/03, Srondol Kulon, Banyumanik. Semarang, Jawa Tengah.

 

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 788 K/Pid/2018 tanggal 5 September 2018, menetapkan Elisabeth Riski Dwi Pantiani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja" pada kasus PT Eka Prima Graha.

Terpidana Elisabeth Riski Dwi Pantiani adalah daftar DPO ke-122 yang telah diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung, dan diputuskan melanggar pidana pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dan menetapkan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.

Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Semarang untuk proses lebih lanjut. 

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. 

 

 

Jakarta, 20 September 2025

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi 

M. Irwan Datuiding, S.H., M.H.. / Kabid Media dan Kehumasan 

Hp. 085778764196

Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

Bagikan tautan ini

Mendengarkan