Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan  SIARAN PERS Nomor: PR – 802/037/K.3/Kph.3/09/2025   Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina   Senin 15 September 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 (enam) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial: 1.SLK selaku Vice President Supply Chain Planning & Optimization periode 2018 s.d. 2019. 2.YD selaku Direktur Operasional PT Kilang Pertamina Internasional periode 2021 s.d. 2022. 3.MS selaku VP Legal Counsel Downstream tahun 2018. 4.KMSN selaku Manager Strategic Planning & Risk Mgt. PT Pertamina (Persero) periode 2019 s.d. 2020/Manager Fuel Supply & Logistics Optimization PT Pertamina (Persero) periode 2020 s.d. 2022. 5.TE selaku Pth. Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional. 6.FTS selaku Assistant Manager Contract & Claim. Adapun keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk.  Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.  Jakarta, 15 September 2025 KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM    ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan  Hp. 085778764196 Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

Bagikan tautan ini

Mendengarkan