Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
SIARAN PERS
Nomor: PR – 787/022/K.3/Kph.3/09/2025
Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi
Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex
Selasa 9 September 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, berinisial:
- RH selaku Remedial Recovery Corporate BNI.
- HM selaku Pimpinan Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) pada Bank BJB.
- MU selaku Pensiunan Pegawai Bank BJB.
- MR selaku Pemimpin Kantor Cabang Unit Kerja Patrol Bank BJB tahun 2015 s.d sekarang (Pemimpin Grup Operasional Dana dan Jasa tahun 2020 s.d. 2022.
- NK selaku Pensiunan Pegawai pada Bank BJB/Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Bank BJB tahun 2020.
Adapun kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Jakarta, 9 September 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan
Hp. 085778764196
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id