Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

 

SIARAN PERS

Nomor: PR – 787/022/K.3/Kph.3/09/2025

 

 

Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi

Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

 

 

Selasa 9 September 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, berinisial:

  1. RH selaku Remedial Recovery Corporate BNI.
  2. HM selaku Pimpinan Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) pada Bank BJB.
  3. MU selaku Pensiunan Pegawai Bank BJB.
  4. MR selaku Pemimpin Kantor Cabang Unit Kerja Patrol Bank BJB tahun 2015 s.d sekarang (Pemimpin Grup Operasional Dana dan Jasa tahun 2020 s.d. 2022.
  5. NK selaku Pensiunan Pegawai pada Bank BJB/Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Bank BJB tahun 2020.

Adapun kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk. 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

 

Jakarta, 9 September 2025

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan 

Hp. 085778764196

Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan