Kejaksaan Agung Memeriksa 10 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

SIARAN PERS
Nomor: PR – 709/033/K.3/Kph.3/08/2025


Kejaksaan Agung Memeriksa 10 Orang Saksi
Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex


Selasa 12 Agustus 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 10 (sepuluh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, berinisial:
WK selaku Analisis Pengembangan Bisnis Retail pada Bank Jateng.
TAS selaku Analisis Kredit Korporasi Surakarta pada Bank Jateng.
HRD dari Aji Wijaya & Co, Cyber 2 Tower.
GPAW dari Aji Wijaya & Co, Cyber 2 Tower.
ASR selaku Relationship Manager Divisi Kredit Menengah PT Bank DKI tahun 2020.
ARA selaku Pemimpin Divisi Menengah II PT Bank DKI tahun 2020.
HG selaku Kredit Pembayaran Menengah dan Treasur PT Bank DKI tahun 2020.
NP selaku Relationship Manager BNI.
ERN selaku Erna and Partner pada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang dan Rekan (BDO Group).
SMS selaku Pengusul Kredit Sindikasi BNI.
Adapun sepuluh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk. 
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Jakarta, 12 Agustus 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM



ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan 
Hp. 085778764196
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

Bagikan tautan ini

Mendengarkan