Badan Pemulihan Aset Berhasil Lelang Barang Rampasan Negara Terpidana Lee Chin Kiat Perkara Tindak Pidana Korupsi .
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
SIARAN PERS
Nomor: PR – 714/038/K.3/Kph.3/08/2025
Badan Pemulihan Aset Berhasil
Lelang Barang Rampasan Negara
Terpidana Lee Chin Kiat Perkara Tindak Pidana Korupsi .
Sesuai dengan arahan Kepala Badan Pemulihan Aset, Dr. Amir Yanto kepada jajaran agar melakukan percepatan penyelesaian barang rampasan negara guna mengoptimalkan pemulihan keuangan negara dan adanya Perjanjian Kerjasama antara Bank Indonesia dan Kejaksaan RI tentang Pemulihan Aset maka khususnya terhadap Aset dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Terpidana Lee Darmawan Kertarahardja Haryanto alias Lee Chin Kiat selaku mantan Direktur PT. Bank Perkembangan Asia (PT BPA) periode Tahun 1979 – 1984, sehingga dilakukan pendampingan oleh Badan Pemulihan Aset dalam penyelesaiannya.
Terpidana terbukti melakukan pencairan kredit, penerbitan deposito, promes pribadi atas beban PT BPA untuk kepentingan pribadi yang mengakibatkan PT BPA mengalami kekalahan kliring
Selasa 12 Agustus 2025, Tim Badan Pemulihan Aset melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor, kembali berhasil lelang Barang Rampasan Negara berupa 6 (enam) bidang tanah di Desa Sukajadi, Kecamatan Cibinong Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, yaitu:
1 (satu) bidang tanah seluas 7.789 m2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya sesuai SHM No. 128 atas nama Mahmud, terjual senilai Rp40.350.000.
1 (satu) bidang tanah seluas 9.350 m2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya sesuai SHM No. 114 atas nama Yeni, terjual senilai Rp66.050.000.
1 (satu) bidang tanah seluas 7.842 m2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya sesuai SHM No. 143 atas nama Mahla, terjual senilai Rp63.340.000.
1 (satu) bidang tanah seluas 5.709 m2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya sesuai SHM No. 122 atas nama Mimih, terjual senilai Rp68.510.000.
1 (satu) bidang tanah seluas 22.940 m2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya sesuai SHM No. 193 atas nama A. Patonah, terjual senilai Rp147.420.000.
1 (satu) bidang tanah seluas 9.683 m2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya sesuai SHM No. 150 atas nama Rohman, terjual senilai Rp49.820.000.
Total penjualan sebesar Rp435.490.000 (empat ratus tiga puluh lima juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan akan di setorkan ke Bank Indonesia.
Sebelumnya, pada 16 Mei 2024 Tim Badan Pemulihan Aset juga berhasil lelang barang rampasan Terpidana Lee Darmawan Kertarahardja Haryanto alias Lee Chin Kiat berupa 11 (sebelas) bidang tanah di Desa Sukajadi, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat yaitu:
1 (satu) bidang seluas 2.394 m2 dengan SHM No. 141 atas nama Abud Suwandi, laku terjual senilai Rp24.582.000.
1 (satu) seluas19.730 m2 dengan SHM No.168 atas nama Darmin, laku terjual senilai Rp79.020.000.
1 (satu) bidang 2.962 m2 dengan SHM No. 145 atas nama Darsih, laku terjual senilai Rp23.996.000.
1 (satu) bidang 1.117 m2 dengan SHM No. 174 atas nama Jamilah, laku terjual senilai Rp15.068.000.
1 (satu) bidang 11.270 m2 dengan SHM No. 123 atas nama Mamad, laku terjual senilai Rp78.990.000.
1 (satu) bidang 18.800 m2 dengan SHM No. 166 atas nama Pepe, laku terjual senilai Rp75.300.000.
1 (satu) bidang 8.835 m2 dengan SHM No. 199 atas nama Sarmidi, laku terjual senilai Rp35.440.000.
1 (satu) bidang 4.910 m2 dengan SHM No. 200 atas nama U. Suryana, laku terjual senilai Rp19.940.000.
1 (satu) bidang 12.760 m2 dengan SHM No. 197 atas nama E. Sulaeman, laku terjual senilai Rp41.480.000.
1 (satu) bidang 8.708 m2 dengan SHM No. 155 atas nama Utji, laku terjual senilai Rp29.224.000.
1 (satu) bidang 9.978 m2 dengan SHM No. 118 atas nama U. Suryana, laku terjual senilai Rp89.802.000.
Total penjualan sebelas asset tersebut sebesar Rp512.842.000 (lima ratus dua belas juta delapan ratus empat puluh dua ribu rupiah) yang telah di setorkan kepada Bank Indonesia.
Dengan demikian, total keseluruhan asset yang terjual yakni sebesar Rp948.332.000. (sembilan ratus empat puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah) telah berhasil diperoleh dalam pendampingan penyelesaian aset oleh Badan Pemulihan Aset pada Bank Indonesia khususnya Aset Terpidana Lee Darmawan Kertarahardja Haryanto alias Lee Chin Kiat melalui mekanisme lelang.
Pelaksanaan lelang dilaksanakan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1622 K/Pid/1991 tanggal 21 Maret 1992 atas nama Terpidana Lee Darmawan Kertarahardja Haryanto alias Lee Chin Kiat dengan bunyi putusan Atas Barang bukti Nomor 1 - 24 berupa tanah dan/bangunan beserta surat - suratnya dirampas untuk negara Cq. Bank Indonesia.
Pelaksanaan lelang dilakukan tanpa kehadiran fisik peserta, melalui sistem penawaran elektronik e-Auction (open bidding) pada laman https://lelang.go.id, dengan batas waktu penawaran sesuai jadwal server. Terhadap objek lelang yang tidak laku terjual (Tidak Ada Penawaran/TAP) akan dilakukan pelelangan kembali sesuai ketentuan.
Jakarta, 14 Agustus 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan
Hp. 085778764196
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id