Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara SuapGratifikasi PN Jakarta Pusat

 PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

SIARAN PERS
Nomor: PR – 455/085/K.3/Kph.3/05/2025


Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi
Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat


Selasa 27 Mei 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 (enam) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berinisial:
⦁    SMA selaku Manager Litigasi PT Wilmar.
⦁    MBHA selaku Head Corporate Legal PT Wilmar.
⦁    WK selaku Staf PT Wilmar Nabati Indonesia.
⦁    DMBB selaku Head Legal PT Permata Hijau Palm Oleo.
⦁    HS selaku Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
⦁    HM selaku Hakim pada Pengadilan Tinggi DK Jakarta.
Adapun enam orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka JS dkk. 
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

Jakarta, 27 Mei 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM


Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan 
Dr. Andrie Wahyu.Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan 
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

Bagikan tautan ini

Mendengarkan