Kejaksaan Agung Memeriksa 9 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

 PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

SIARAN PERS
Nomor: PR – 437/067/K.3/Kph.3/05/2025


Kejaksaan Agung Memeriksa 9 Orang Saksi
Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina


Rabu 21 Mei 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 9 (sembilan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:
⦁    HSN selaku Manajer Operasi PT Jenggala Maritim Nusantara tahun 2023.
⦁    YRW selaku Sr. Sales Executive I Crude Oil Cargo PT Pertamina International Shipping (PIS) tahun 2023.
⦁    PK selaku Manager Procurement PT PIS.
⦁    YCB selaku Programmer PT PIS.
⦁    HNR selaku VP Tanker Optimization Performance Solution PT PIS.
⦁    HW selaku Fungsi Formality & Operation Services PT Kilang Pertamina Internasional (KPI).
⦁    PS selaku Manager Performance & Governance PT KPI.
⦁    DDK selaku Fungsi Formality & Operation Services PT KPI tahun 2022.
⦁    SP selaku Asisten Manajer Settlement PT PIS.
Adapun sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk. 
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Jakarta, 21 Mei 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan 
Dr. Andrie Wahyu.Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan 
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

Bagikan tautan ini

Mendengarkan