Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah Korporasi

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

 

SIARAN PERS

Nomor: PR – 175/107/K.3/Kph.3/02/2025

 

 

Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang Saksi

Terkait Perkara Komoditas Timah Korporasi

 

 

Selasa 25 Februari 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 (delapan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, berinisial:

MWN selaku Finance/Keuangan PT Bangka Serumpun.

AH selaku Pegawai Negeri Sipil (Inspektur Tambang sejak tahun 2020 s/d saat ini).

DHS selaku Inspektur Tambang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung.

FT selaku Kepala Gudang Timah PT. Bangka Serumpon.

SA selaku KTT PT Bangka Serumpon.

MY selaku Kepala Gudang Timah PT Bangka Serumpon.

SFY selaku Kepala Produksi PT Bangka Serumpon.

AS selaku KTT PT Bangka Serumpon.

Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi CV VIP dkk. 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

 

Jakarta, 25 Februari 2025

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

 

 

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan 

Dr. Andrie Wahyu.Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan 

Hp. 081272507936

Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

Bagikan tautan ini

Mendengarkan