Tim SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO Nader Thaher Terkait Perkara Korupsi Kredit Macet

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

 

SIARAN PERS

Nomor: PR – 125/057/K.3/Kph.3/02/2025

 

Tim SIRI Kejaksaan Agung

Amankan DPO Nader Thaher

Terkait Perkara Korupsi Kredit Macet

 

 

Kejaksaan Agung, Jakarta – Kamis 13 Februari 2025, pukul 16.50 WIB bertempat di Apartemen Gateway Ciracas, Bandung, Jawa Barat, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama dengan Kejaksaan Tinggi Riau berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:

Nama/Inisial : Nader Thaher

Tempat lahir : Pekanbaru

Usia/Tanggal lahir : 69 Tahun / 25 Juli 1955

Jenis kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Agama : Islam

Pekerjaan : Mantan Direktur PT Siak Zamrud Pusaka

Alamat : Jl. Sukamaju Indah No.3, Gobah, Pekanbaru, Riau

\

Adapun pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1142 K/Pid/2006 tanggal 24 Juli 2006 yang menyatakan:

  1. Terdakwa Ir. Nader Thaher terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
  2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun.
  3. Menjatuhkan kepada Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 4 (empat) bulan.
  4. Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp35.974.848.500 (tiga puluh lima miliar sembilan ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah), dan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan tidak dibayar, maka terhadap harta kekayaan Terdakwa akan disita dan dilelang, bilamana tidak cukup akan dihukum dengan hukuman penjara selama 3 (tiga) tahun.

Terpidana Nader Thaher bersalah atas perkara tindak pidana korupsi kredit macet pada investasi Bank Mandiri untuk pengadaan empat unit rig beserta perlengkapannya yang dipesan PT Caltex Pacific Indonesia pada tahun 2022 sehingga merugikan negara sebesar Rp35,9 miliar.

Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Riau.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (K.3.3.1)

 

 

 

Jakarta, 13 Februari 2025

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi 

M. Irwan Datuiding, S.H., M.H.. / Kabid Media dan Kehumasan 

Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan

Hp. 081272507936

Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

 

 

 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan