Penahanan Tersangka P Mantan Kajari Enrekang Terkait Dugaan Penerimaan Uang Perkara BAZNAS

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

 

SIARAN PERS

Nomor: PR – 988/033/K.3/Kph.3/12/2025

 

 

Penahanan Tersangka P

Mantan Kajari Enrekang Terkait Dugaan

Penerimaan Uang Perkara BAZNAS

 

Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penahanan terhadap Tersangka P selaku Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, terkait perkara dugaan pidana penerimaan uang sebesar Rp840.000.000 dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) pada Senin 22 Desember 2025.

Penahanan Tersangka P dilakukan setelah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, dokumen surat dan petunjuk, serta barang bukti yang diperoleh, Tersangka P dijerat dengan sangkaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka P dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak 22 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Kejaksaan Agung.

 

 

 

 

Jakarta, 23 Desember 2025

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

 

 

ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

Tri Sutrisno S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan 

Hp. 081347660115

Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

 

 

 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan